Pemberdayaan Usaha Komunitas: Penguatan Isntitusi BUMDesa melalui Regulasi Desa di BUMDesa Pala Opat
DOI:
https://doi.org/10.59110/rcsd.442Keywords:
BUMDes, Penguatan Kelembagaan, Peraturan DesaAbstract
Kurangnya pemahaman perangkat desa dan badan musyawarah dalam menyusun peraturan desa khusus untuk penyertaan modal telah menghambat pengelolaan BUMDesa Pala Opat yang efektif di Desa Tubu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BUMDesa melalui penyusunan peraturan desa, yang memastikan pengelolaan lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan mencakup ceramah, dialog, pendampingan, dan bimbingan teknis dalam penyusunan peraturan desa. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan pemangku kepentingan dan tersusunnya rancangan peraturan tentang penyertaan modal bagi BUMDesa Pala Opat. Inisiatif ini memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan pengelolaan BUMDesa dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui kerangka hukum yang mendukung pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
References
Amelia, A., & Yateno, Y. (2021). Peranan badan usaha milik desa sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa (studi kasus BUMDesa Bumi Raharjo Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah). Jurnal Manajemen Diversifikasi, 1(4), 907–913. https://doi.org/10.24127/diversifikasi.v1i4.972
Ayunita, K. (2016). Pengujian peraturan desa dalam sistem peraturan perundang-undangan. Jurnal Jurispudentie, 3(2), 131–133.
Bagus, N. (2020). Strategi pengembangan badan usaha milik desa (BUMDesa) atas kerjasama badan usaha milik swasta. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Jisip), 9(2), 98–101. https://doi.org/10.33366/jisip.v9i2.2226
Bima, H. (2020). Pelaksanaan BUMDesa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa di Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Sosiohumaniora Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(1), 44–53. https://doi.org/10.30738/sosio.v6i1.5788
Febrizki, M. (2022). Resilensi petani garam rakyat dalam mempertahankan usaha ekonomi di Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Solidarity, 11(1), 12–26. https://doi.org/10.15294/solidarity.v11i1.58794
Fitrah, N., Munawar, A., Akbari, M., Ramdana, R., Jisam, J., Nisa, N., & Wang, L. (2021). Pemberdayaan masyarakat melalui pemetaan swadaya dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola potensi desa. Selaparang Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 5(1), 337. https://doi.org/10.31764/jpmb.v5i1.6208
Hudaya, C. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat desa di dalam pemerintahan desa. International Journal of Law and Justice (IJLJ), 1(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2332
Karsa, L. P., & Marpudin, A. H. (2022). Penyusunan peraturan desa tentang badan usaha milik desa di Desa Pabuaran Kabupaten Serang sebagai pendorong penyelenggaraan pemerintahan desa. ProBono and Community Service Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 29–38.
Kifli, F., Mulyo, J., Darwanto, D., & Hartono, S. (2017). Pengaruh modal sosial terhadap permintaan pangan rumah tangga tani di Provinsi Riau. Jurnal Manajemen Dan Agribisnis. https://doi.org/10.17358/jma.14.3.273
Nurdin, I. (2017). Mewujudkan desa maju reforma agraria. Bhumi Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 3(1), 82. https://doi.org/10.31292/jb.v3i1.92
Pranadji, T. (2016). Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat pedesaan dalam pengelolaan agroekosistem lahan kering: Studi kasus di desa-desa (hulu DAS) ex proyek bangun desa, Kabupaten Gunungkidul dan ex proyek pertanian lahan kering, Kabupaten Boyolali. Jurnal Agro Ekonomi, 24(2), 178. https://doi.org/10.21082/jae.v24n2.2006.178-206
Putra, E. (2021). Peranan modal sosial dalam membangun jaringan sosial dan relasi antar etnis (Studi kasus pada orang Banjar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau). Edukasi, 9(2), 132–149. https://doi.org/10.32520/judek.v9i2.1730
Ridlwan, Z. (2015). Payung hukum pembentukan BUMDesa. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 355–356. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.396
Saputra, K., Anggiriawan, P., Trisnadewi, A., Kawisana, P., & Ekajayanti, L. (2019). Pengelolaan pendapatan asli desa sebagai landasan pembangunan ekonomi pedesaan. Ekuitas Jurnal Pendidikan Ekonomi, 7(1), 5. https://doi.org/10.23887/ekuitas.v7i1.16688
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82–95. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.16
Supardi, E., & Budiwitjaksono, G. (2021). Strategi pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDesa) dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa di Desa Bungurasih. Jemma (Journal of Economic Management and Accounting), 4(2), 139. https://doi.org/10.35914/jemma.v4i2.733
Susanto, A. N., & Sirappa, M. A. (2007). Karakteristik dan ketersediaan data sumber daya lahan pulau-pulau kecil untuk perencanaan pembangunan pertanian. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 26(2), 41–53.
Syahyuti, N. (2016). Peran modal sosial (social capital) dalam perdagangan hasil pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 26(1), 32. https://doi.org/10.21082/fae.v26n1.2008.32-43
Uddin, H., & Maulana, F. (2022). Analisis peran modal sosial pada kelompok tani dalam upaya meningkatkan potensi unggulan di Kabupaten Brebes. Formosa Journal of Applied Sciences, 1(2), 77–84. https://doi.org/10.55927/fjas.v1i2.813
Wulandari, R., & Nawireja, I. (2022). Pengaruh kepemilikan modal sosial terhadap kesejahteraan: Kinerja usaha sebagai variabel antara (Kasus: Pedagang komoditas pertanian di Pasar Palmeriam, Jakarta Timur). Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat (JSKPM), 6(1), 121–134. https://doi.org/10.29244/jskpm.v6i1.968
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heribertus Binsasi, Dian Festianto, Yohanes Fina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.